REGULASI DAN PROSEDUR BADAN USAHA
SYARAT DAN PROSEDUR MENDIRIKAN PT
Untuk mendirikan perusahaan, berikut adalah data-data yang perlu disiapkan :
1. Opsi Nama Perusahaan (Minimal 3)
2. Bidang Usaha
3. Domisili Perusahaan
4. Nama-Nama Pemegang Saham & KTP
5. Komposisi Pemegang Saham
6. Modal Dasar Perusahaan(Minimal Rp51.000.000)
7. Modal Disetor (Minimal Rp51.000.000)
8. Susunan Direksi dan Komisaris
9. KTP Direktur dan Komisaris
10. NPWP Direktur
11. Fasfoto 3x4 2 lembar
1. Mempersiapkan Data Pendirian PT
a. Nama PT
Nama PT minimal dari 3 suku kata, tidak boleh
menggunakan serapan asing dan tidak boleh menggunakan nama PT yang sudah
digunakan oleh yang lain.
Pengaturan lengkap tentang pemakaian nama PT
diatur dalam PP 43/2011 tentang
Tata Cara Pengajuan Dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.
b. Tempat dan Kedudukan PT
PT beralamat dan berkedudukan hukum. Berada di
dalam wilayah Kotamadya/Kabupaten.
Apabila memilih Jakarta Selatan sebagai tempat
kedudukan PT dalam pendirian PT, maka alamat PT harus ada di wilayah Jakarta
Selatan.
Apabila alamat PT tersebut diatas bukan berada
di Jakarta Selatan, maka berdasarkan praktek dianggap sebagai cabang dan
selanjutnya harus dibuat Akta Cabang dan diurus perizinannya.
c. Maksud dan Tujuan PT
Maksud dan tujuan PT akan diatur dalam Pasal 3
Akta Pendirian PT. Menjelaskan bahwa PT tersebut didirikan untuk melakukan
kegiatan apa saja.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam
maksud dan tujuan PT, yaitu:
1. Anda bisa memilih bidang usaha apapun, kecuali
yang yang dilarang oleh peraturan
2. Bidang usaha yang akan dijalankan, harus tertulis
dalam akta pendirian PT
3. Bidang usaha yang akan dijalankan, harus
memiliki izin usaha. Contoh apabila kegiatan usaha anda adalah restoran, maka
anda wajib memiliki Izin Restoran
d. Struktur Permodalan PT
UU No. 40
tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mensyaratkan untuk
membuat PT, minimal Modal Dasar adalah Rp 50juta, dan minimal 25% dari Modal
Dasar harus ditempatkan dan disetor.
Dengan
demikian seminim-minimnya syarat pendirian PT adalah Modal Dasar Rp 50juta,
Modal Disetor/Ditempatkan Rp12.5 juta.
Sesuai
dengan Paket Kebijakan XII yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi berdasarkan PP No. 29 tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar
Perseroan Terbatas, maka ada ketentuan modal dasar tidak lagi
minimum Rp 50juta, tetapi tergantung kesepakatan para pendiri PT.
e. Pengurus PT
Pengurus
PT terdiri dari unsur Direktur dan Komisaris. Apabila terdapat lebih dari 1
orang Direktur, maka salah satu diangkat sebagai Direktur Utama. Terhadap
Komisaris, juga berlaku hal yang sama.
Direktur
bertugas menjalankan perusahaan sehari hari, termasuk tanda tangan kontrak,
tanda tangan giro dan cek atas nama perusahaan, dan kegiatan lainnya.
Komirasi
bertugas memberikan nasihat kepada Direktur. Dan Komisaris tidak berhak bertindak
atas nama perusahaan, akibatnya tidak berhak tanda tangan kontrak dan lainnya.
2.
Membuat Akta Pendirian di Notaris
Akta
Pendirian PT tidak harus dibuat oleh Notaris yang bertempat kedudukan sama
dengan tempat kedudukan PT. Bisa menggunakan Notaris mana saja asalkan telah
memperoleh SK pengangkatan, disumpah dan terdaftar di Kemenkumham.
Semua
Pendiri PT akan tanda tangan Akta Pendirian PT dihadapan Notaris. Apabila ada
salah satu dan/atau semua pendiri PT ada yang berhalangan untuk menghadap Notaris,
maka dapat dikuasakan.
Notaris
juga akan membacakan isi dari Akta Pendirian PT, juga akan menjelaskan apa saja
maksud pasal-pasal dalam Akta Pendirian PT.
Pada
saat penandatangan Akta Pendirian PT, Notaris juga akan meminta beberapa
dokumen-dokumen pernyataan diantaranya penggunaan nama PT, alamat lengkap PT,
penyetoran modal dan dokumen-dokumen lainnya.
3. Pengesahan SK Menteri
Pendirian PT
Setelah dibuat Akta Pendirian PT, Notaris akan mengajukan pengesahan
badan hukum atas PT kepada Menteri Hukum dan HAM.
Lalu, Menteri akan mengeluarkan Surat Keputusan pengesahan badan hukum
PT, sehingga PT tersebut telah lahir
sebagai badan hukum yang
diakui oleh Negara.
Akibat PT telah menjadi badan hukum, maka PT dianggap sebagai suatu
subjek hukum baru, yang memiliki hak dan kewajiban yang melekat selamanya.
Salah satu kewajiban tersebut diantaranya adalah harus memiliki nomor
pajak dan kewajiban untuk lapor pajak.
Dan karena telah menjadi badan hukum, PT telah bisa melakukan kontrak
dengan pihak ketiga serta melakukan perbuatan hukum lain atas nama dirinya
sendiri (atas nama PT).
4. Mengurus Domisili Kelurahan
Domisili Kelurahan menerangkan tentang dimana alamat PT berada. Dan
karena izin domisili dikeluarkan oleh Kelurahan. Dengan demikian, pengaturan
izin domisili diatur oleh masing-masing pemerintah daerah.
Contoh untuk DKI Jakarta, berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta 506/1989 tentang
Pedoman Penyelengaraan Pelayanan Masyarakat Dikantor Lurah DKI Jakarta,
disebutkan tentang istilah Surat
Keterangan Domisili Perusahaan.
Bahwa untuk mengurusnya dibutuhkan persyaratan (1) surat pengantar RT dan RW;
(2) KTP pemilik; dan (3) Akta Notaris pendirian PT.
Izin domisili adalah menerangkan tentang dimana perusahaan beralamat,
serta dicantumkan juga jenis usaha dan jumlah tenaga kerja.
Izin domisili berlaku maksimal 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.
Dalam proses pembuatan PT, kelengkapan domisili kelurahan adalah sangat
penting.
Khusus di DKI Jakarta, dengan berlakunya Perda 1/2014 (Perda Zonasi Jakarta), maka domisili PT sudah tidak boleh di rumah. Dan
selanjutnya mengikuti daerah-daerah yang sudah di tetapkan.
5. Mengurus NPWP di Kantor Pajak
Menurut Wikipedia, Nomor
Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan
kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang
dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam
melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) terdiri atas 15 digit, 9 digit pertama
merupakan kode wajib pajak dan 6 digit berikutnya merupakan kode administrasi.
Contoh Format NPWP :
|0|7| . |4|5|5| . |1|2|3| . |3| . |3|3|5| . |0|0|0|
07 = kode jenis wajib pajak yang mengindikasikan apakah wajib pajak orang
pribadi, wajib pajak badan atau bendaharawan (pemungut).
455.123 = nomor urut wajib pajak
3 = cek digit
335 = kode pemungut pajak
000 = Kode cabang 000 berarti kantor pusat,
sedangkan kode cabang 001 berarti cabang kesatu.
Dalam pembuatan PT, akan memperoleh 2 (dua)
dokumen terkait dengan kewajiban perpajakan, yaitu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar Pajak (SKT Pajak).
Sedangkan dokumen Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah
optional, karena tidak semua pembuatan PT itu wajib menjadi perusahaan PKP.
6. Mengurus Izin Usaha
Tujuan dari mendirikan perusahaan adalah
melakukan kegiatan komersil atau dengan kata lain melakukan kegiatan usaha
untuk mencari keuntungan.
Dalam menjalankan kegiatan usaha tersebut,
setiap perusahaan harus memiliki izin usaha
SIUP adalah surat izin untuk bisa melaksanakan usaha perdagangan dan jasa,
dimana bidang-bidang usaha perdagangan dan jasa yang bisa dipilih ditentukan
oleh masing-masing pemerintah daerah.
Sesuai dengan Permendag No.
46 tahun 2009, ada 4 (empat) kategori SIUP yang dapat dipilih
dalam prosedur pembuatan PT dengan SIUP, yaitu SIUP Mikro, SIUP Kecil, SIUP
Menengah dan SIUP Besar.
Dalam SIUP akan diberikan izin usaha atas
bidang usaha berupa 4 (empat) digit KBLI.
KBLI adalah klasifikasi bidang usaha yang disusun oleh pemerintah yang
dikeluarkan oleh Badan Pusat Statitisk sesuai dengan Perka BPS 19
tahun 2017 tentang Perubahan KBLI 2015.
7. Mengurus TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Menurut Wikipedia, TDP adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut
atau berdasarkan ketentuan undang-undang atau peraturan-peraturan
pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap
perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang.
TDP diatur oleh UU 3/1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan. Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa "Setiap perusahaan
wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan".
Pengertian "perusahaan" dalam TDP,
mencakup setiap perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi,
Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan, dan Bentuk Usaha Lainnya
(BUL), termasuk Perusahaan Asing dengan status Kantor Pusat, Kantor Tunggal,
Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, Agen Perusahaan, dan Perwakilan
Perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan.
Dalam pembuatan PT, proses ini harus dilakukan
baik sebagai kantor pusat atau sebagai kantor cabang. Khusus untuk syarat
pendirian PT cabang, maka harus dibuat Akta Cabang yang menunjuk siapakah
pemimpin cabang, bersamaan dengan pemberian kuasa dari Direksi.
SYARAT
DAN PROSEDUR MENDIRIKAN CV (Comanditaire Venootschap)
CV dapat didirikan dengan syarat dan
prosedur yang lebih mudah daripada PT, yaitu hanya mensyaratkan pendirian oleh 2 orang, dengan
menggunakan akta Notaris yang berbahasa Indonesia.
Pada saat para pihak sudah sepakat untuk mendirikan CV, maka dapat
datang ke kantor Notaris dengan membawa KTP. Untuk pendirian CV, tidak
diperukan adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu.
Karena tidak
didahuluinya dengan pengecekan nama CV, menyebabkan nama CV sering sama antara
satu dengan yang lainnya. Pada waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan
sebelum datang ke Notaris adalah adanya persiapan mengenai:
1. Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut
2. Tempat kedudukan dari CV
3. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan
bertindak selaku persero diam.
4. Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut
Sebenarnya semua itu tergantung pada
kebutuhannya. Dalam menjalankan suatu usaha yang tidak memerlukan tender pada
instansi pemerintahan, dan hanya digunakan sebagai wadah berusaha, maka dengan
surat-surat tersebut saja sudah cukup untuk pendirian suatu CV. Namun, apabila
menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk keperluan tender,
biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnya yaitu:
1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
3. Tanda Daftar Perseroan (khusus CV)
4. Keanggotaan pada KADIN Jakarta.
Pengurusan ijin-ijin
tersebut dapat dilakukan bersamaan sebagai satu rangkaian dengan pendirian CV
dimaksud, dengan melampirkan berkas tambahan berupa:
1. Copy kartu keluarga Persero Pengurus
(Direktur) CV
2. Copy NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV
3. Copy bukti pemilikan atau penggunaan tempat
usaha, dimana :
a. apabila milik sendiri, harus dibuktikan
dengan copy sertifikat dan copy bukti
pelunasan PBB tahun terakhir
pelunasan PBB tahun terakhir
b. apabila sewa kepada orang lain, maka harus
dibuktikan dengan adanya
perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa
(Pph) oleh pemilik tempat.
perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa
(Pph) oleh pemilik tempat.
catatan : berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta, untuk
wilayah Jakarta, yang
dapat digunakan sebagai tempat usaha hanyalah Rumah toko, pasar atau perkantoran.
Namun ada daerah-daerah tertentu yang dapat digunakan sebagai tempat usaha yang
tidak membayakan lingkungan, asalkan mendapat persetujuan dari RT/RW setempat
dapat digunakan sebagai tempat usaha hanyalah Rumah toko, pasar atau perkantoran.
Namun ada daerah-daerah tertentu yang dapat digunakan sebagai tempat usaha yang
tidak membayakan lingkungan, asalkan mendapat persetujuan dari RT/RW setempat
4. Pas photo ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar dengan
latar belakang warna merah
Jangka waktu pengurusan semua ijin-ijin
tersebut dari pendirian sampai dengan selesai lebih kurang selama 2 bulan.
sumber :
sumber :
Komentar
Posting Komentar